Perusahaan Daerah Pasar Makassar Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Senin, 5 Desember 2022 - 16:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Untuk itu, Muhajir meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.
Baca Juga :
Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar
“Jangan sampai menganggu bagi pegawai lain yang bukan perokok. Asapnya tentu sangat menganggu,” tegasnya.
Bagi yang melanggar aturan itu, Muhajir memastikan bakal dikenakan sanksi.
Baca Juga :
Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa
“Saya harap aturan Perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan. Di antaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman. Baunya juga tidak bikin sesak,” terangnya.