Perusahaan Daerah Pasar Makassar Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Senin, 5 Desember 2022 - 16:30 WIB

Sumber :
- Istimewa
Untuk itu, Muhajir meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.
“Jangan sampai menganggu bagi pegawai lain yang bukan perokok. Asapnya tentu sangat menganggu,” tegasnya.
Bagi yang melanggar aturan itu, Muhajir memastikan bakal dikenakan sanksi.
“Saya harap aturan Perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan. Di antaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman. Baunya juga tidak bikin sesak,” terangnya.