Tarik Tambang Maut, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Sabagai Tersangka
- Istimewa
Sulawesi.viva.co.id - Penyidik Polretabes Makassar telah menerapkan tersangka dalam kasus tarik tambang berujung jatuhnya korban jiwa, yakni RS, yang berperan sebagai penanggungjawab.
“Untuk sementara satu tersangka, berinisial RS. Dia sebagai penanggungjawab kegiatan dan sebagai stopper,” kata Kepala Sub-Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, KS., saat dihubungi, Senin, 26 Desember 2022.
RS atau Rahmansyah dijerat dengan Pasal 359 jo 360 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Rahmansyah diketahui sebagai wakil ketua IKA Unhas Makassar, yang bertindak sebagai ketua panitia dalam kegiatan tarik tambang yang diadakan pada Ahad, 18 Desember 2022.
Tarik tambang itu sedianya akan memecahkan Rekor MURI dengan melibatkan sebanyak 5000 peserta. Nahas, di sela kegiatan, tarik tambang putus.
Peristiwa itu terekam CCTV di Jalan Jenderal Sudirman. Dalam rekaman CCTV, awalnya tampak sejumlah peserta tarik tambang terlihat sedang bersantai di tengah Jalan Jenderal Sudirman.
Para peserta tampak asyik berbincang dengan peserta lainnya. Tak lama berselang, tali tambang yang berada di jalan tersebut tiba-tiba tertarik kencang dari arah Lapangan Karebosi.
Sejumlah peserta lantas kaget dan mengalihkan pandangannya ke sumber hentakan tali yang sangat kencang.
Korban meninggal, yakni Masyita, yang saat itu tampak berdiri di dekat tali, tiba-tiba terpental setelah kakinya terkena tarikan tersebut.
Korban kemudian tampak terjatuh dan terbentur ke barier beton yang berada di tengah jalan. Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kejadian kemudian mendekati dan berusaha menolong korban yang terkapar.
Sementara sejumlah orang lainnya tampak panik dan histeris. Masyita (43) merupakan seorang ketua RT di Jalan Kelapa Tiga, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.