Aliran Sesat Syiah dan Ahmadiyah Dibahas dalam Diskusi Islami di Makassar

Diskusi Islami di Kota Makassar
Sumber :
  • Irfan

Sulawesi.viva.co.id - Forum Komunikasi Anak Makassar menggelar Diskusi Islam bertema “Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat dalam Mengantisipasi Maraknya Aliran Sesat di Sulsel”, yang diadakan di Kafe Ardan Masogi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin, 30 Januari 2023.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, DR. KH. Muhammad Ruslan Wahab, MA., yang tampil sebagai pemateri, menyampaikan adanya 10 kriteria yang menjadi indikator dari kelompok berpaham aliran sesat.

Dia menyebutkan, pertama mengingkari salah satu dari enam rukun iman dan salah satu dari lima rukun Islam. Kedua meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alqur’an dan sunnah. Ketiga meyakini turunnya wahyu setelah Alqur’an. Keempat mengingkari kebenaran isi Alqur’an. Kelima melakukan penafsiran Alqur’an yang tidak sesuai kaidah-kaidah. Keenam mengingkari kedudukan hadist sebagai sumber ajaran Islam. Ketujuh menghina atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Kedelapan mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Kesembilan mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, dan yang terakhir adalah mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

“Ini 10 kriteria yang kita pegang untuk men-just (justifikasi) bahwa itu adalah kelompok aliran sesat,” kata Kyai Ruslan.

Wakil Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) tersebut mengaku, di internal MUI cukup sering memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan aliran sesat, termasuk dari mantan pengikut, sehingga MUI pun seringkali turun tangan menyelesaikan persoalan itu.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Kyai Ruslan mencontohnya, seperti kasus aliran Hakikinya Hakiki dan Bab Kesucian. Dia menyampaikan, setelah MUI turun tangan melakukan penanganan, alhasil para penggerak dan pengikut aliran tersebut menyadari akan kekeliruan mereka, dan mereka minta dibina oleh MUI.

”Semua itu ada pernyataan tertulisnya bahwa mereka siap dibina,” ujarnya.

Kyai Ruslam juga berpesan tentanh pentingnya bersama-sama melakukan pengawasan terhadap maraknya paham aliran sesat di Sulawesi Selatan, termasuk gerakan edukasi berupa dakwah pencerahan kepada masyarakat agar warga tidak mudah terpengaruh.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan, Ustadz Muchtar Daeng Lau, sebagai pembicara kedua, menjelaskan berdasarkan data dan fakta di lapangan, begitu leluasanya kelompok paham sesat menyebarkan kesesatannya ke tengah masyarakat.

Dia menyebut, di antaranya adalah kelompok sesat Syiah, Ahmadiyah dan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). 

Ustadz Muchtar mengingatkan bahwa keberadaan kelompok sesat ini merupakan bom waktu yang bisa kapan saja meledak dan menciptakan permasalahan besar apabila tidak ditangani secara serius.

“Insya Allah, setelah diskusi ini, kita akan nanti bersilaturrahim dengan para ulama kita di MUI untuk menyampaikan terkait dengan persoalan ini,” terangnya.

Senada dengan Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli, yang memberikan tanggapan dalam diskusi itu.

Dia mengungkapkan, aliran sesat Ahmadiyah sempat akan melakukan kegiatan pada 6-8 Januari 2023.

“Ini adalah bukti bahwa mereka dan kelompok aliran sesat lainnya  selalu mencari cara untuk bisa eksis, dan salah satu penyebab mampu berbuat seperti ini adalah karena adanya kelompok-kelompok tertentu yang berusaha membela kesesatan mereka dengan alasan HAM,” tuturnya.

Menurut Zulkifli, dalil HAM inilah menjadi salah satu penyebab utama kerap mandeknya aturan pelarangan kelompok paham sesat.

“Padahal HAM yang mereka pahami tidak ditempatkan pada tempatnya. Inilah salah satu yang menyebabkan tumbuh suburnya paham-paham sesat itu,” tegasnya.

Hanif Muslim, aktivis yang tergabung di Forum Komukasi Anak Makassar, yang juga penanggungjawab dari diskusi tersebut, menyatakan siap menjadi penegak fatwa MUI apabila memang dibutuhkan sebagai bagian dalam penegakan amar ma’ruf nahi mungkar.