KPK Akan Bantu Pemprov Sulsel Selesaikan Masalah Aset Daerah, Termasuk Stadion Barombong?

Dokumentasi Stadion Barombong (Ist)
Sumber :
  • Viva Sulawesi

Sulawesi.viva.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal membantu menyelesaikan masalah aset daerah di Sulsel. Aset Pemprov Sulsel ini, akan diselesaikan penangananya dan dicarikan jalan keluar. 

Guru Besar Unhas dan UIN Alauddin Makassar,Tanggapi Gugatan Hukum Pejabat Provinsi Terhadap media

Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang mengatakan penyelesaian masalah aset daerah oleh KPK akan didampingi Direktur Koordinasi dan Supervisi. Nantinya, akan dilakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar.

"Memang dalam hal ini tugas dari (KPK) pendampingan untuk melihat hal-hal mana yang (aset) bisa diselesaikan dengan cepat," kata Andi Darmawan Bintang saat memimpin Rapat Koordinasi dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, KPK-RI, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (12/7/2023). 

Pemprov Sulsel Bagikan Bantuan Pangan Nasional dari Jokowi di Jeneponto

Namun kata dia, penyelesaian masalah aset daerah ini akan dilakukan secara bertahap. Dengan melakukan semacam pendampingan atau memediasi terhadap aset-aset yang mungkin dinilai bermasalah. 

Dalam rapat itu juga, kata Andi Darmawan, disampaikan hal-hal yang mungkin dapat menjadi bahan dan masukan kepada pemerintah. Yakni terkait dengan aset-aset yang dimiliki pemerintah provinsi.

Kampus di Makassar Ciptakan Mesin Perajang Pisang Hemat Listrik untuk UMKM

Andi Darmawan menyanggah jika semua aset yang dibahas dalam pertemuan itu adalah aset yang bermasalah. Ia menjelaskan, pembahasan lebih kepada proses penyelesaian aset yang mungkin saja prosesnya lambat.

Misalnya, ada yang masih dalam progres penyelesaian, dan sekaligus menyampaikan sejumlah informasi berkaitan aset yang informasinya belum sampai ke KPK.

"Kita mempresentasikan beberapa aset yang mungkin perlu diketahui yang di dalamnya sudah ada progres dan ada beberapa juga yang baru mau dimulai bagaimana memediasi. Contoh misalnya CPI yang luasnya 12,11 hektar itu sebagai contoh sudah jalan artinya sudah menjadi bahan masukan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Ely Kusumastuti mengungkapkan, pertemuan ini hanya rapat koordinasi untuk sinergitas antara Pemprov Sulsel dan juga KPK RI. Dalam mensuport Pemprov Sulsel terkait optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, pembahasan kedua pihak lebih kepada upaya untuk menyelesaikan dan menyelematkan aset daerah dalam kapasitas KPK sebagai partner. Atau pendamping dalam membantu penyelesaian aset daerah.

"Intinya kita hanya mensupport penyelesaian dan penyelamatan aset daerah, dan kita disini sebagai partner untuk mendukung, untuk membantu penyelesaian aset daerah. Mudah mudahan, mohon doanya yang terbaik untuk Pemerintahan Provinsi Sulsel, kita inventarisir semua, dan tadi pelan-pelan ada solusi, ditunggu saja, masih dalam proses semuanya," tegasnya.

Meski tidak menyebutkan detail aset apa saja yang menjadi pembahasan dalam pertemuan itu, namun Ely berharap agar pertemuan itu bisa menghasilkan solusi yang terbaik bagi Sulsel berkaitan dengan penyelamatan aset daerah. 

Adapun diketahui, sejumlah aset milik Pemprov Sulsel memang diketahui masih bermasalah. Misalnya, Stadion Barombong yang lahannya bermasalah. 

Stadion yang terletak di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini merupakan lahan GMTD. Sementara bangunan stadion milik Pemprov Sulsel yang dibangun sejak masa kepemimpinan Gubernur Syahrul Yasin Limpo. 

Pemprov Sulsel sendiri, telah meminta kepemilikan lahan stadion ke GMTD dengan hibah. Akan tetapi, GMTD hanya ingin menyerahkan lahan stadion dengan status Fasum dan Fasos.