Pembunuh Mantan Istri di Soppeng Terancam Hukuman Mati
Sulawesi.viva.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng telah menetapkan MD alias S (41), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap UK, yang tak lain adalah mantan istrinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal kurungan penjara selama 20 tahun.
MD menghabisi nyawa UK di Abbanuange, Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, sekitar pukul 00.45 WITA, pada Sabtu, 25 Juni 2022
Menurut Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita, dengan membawa sebilah badik, pelaku terlebih dahulu memanjat naik ke rumah panggung korban, kemudian menuju ke kamar korban yang dalam kondisi tertidur pulas bersama kedua anaknya.
"Selanjutnya, terduga pelaku melakukan penikaman di bagian dada korban dan mengenai tulang dan berulang menusuk ke bagian lain tubuh korban, dan setelahnya disaksikan oleh anaknya yang berada di sisi kiri dan kanan korban," ujarnya kepada media yang terkonfirmasi, Selasa, 28 Juni 2022.
Pelaku dan korban sudah bercerai dua tahun lalu. Dari hasil pernikahan mereka dikaruniai dua orang anak. Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku masih berharap bisa rujuk kembali dengan mantan istrinya, namun korban sudah tidak mau lagi.
Santiaji Kartasasmita menyampaikan jika pelaku terbakar api cemburu setelah dia sempat menghubungi korban, namun korban mengaku sedang bersama dengan pria lain. Pelaku pun naik pitam hingga menunggu korban pulang ke rumahnya.