Pembunuh Mantan Istri di Soppeng Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Sadis di Soppeng
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng telah menetapkan MD alias S (41), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap UK, yang tak lain adalah mantan istrinya.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal kurungan penjara selama 20 tahun.

 

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

MD menghabisi nyawa UK di Abbanuange, Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, sekitar pukul 00.45 WITA, pada Sabtu, 25 Juni 2022 

Menurut Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita, dengan membawa sebilah badik, pelaku terlebih dahulu memanjat naik ke rumah panggung korban, kemudian menuju ke kamar korban yang dalam kondisi tertidur pulas bersama kedua anaknya.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

"Selanjutnya, terduga pelaku melakukan penikaman di bagian dada korban dan mengenai tulang dan berulang menusuk ke bagian lain tubuh korban, dan setelahnya disaksikan oleh anaknya yang berada di sisi kiri dan kanan korban," ujarnya kepada media yang terkonfirmasi, Selasa, 28 Juni 2022.

Pelaku dan korban sudah bercerai dua tahun lalu. Dari hasil pernikahan mereka dikaruniai dua orang anak. Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku masih berharap bisa rujuk kembali dengan mantan istrinya, namun korban sudah tidak mau lagi.

Santiaji Kartasasmita menyampaikan jika pelaku terbakar api cemburu setelah dia sempat menghubungi korban, namun korban mengaku sedang bersama dengan pria lain. Pelaku pun naik pitam hingga menunggu korban pulang ke rumahnya.

"Hasil visum ditemukan 19 kali lubang bekas tusukan di tubuh korban, dan pelaku langsung menyerahkan diri di Polres Soppeng bersama barang buktinya sebilah badik," terang Kapolres Soppeng.