Putusan Pengadilan Tidak di Jalankan, Pengacara Asal Gowa duga Dir Krimum Polda Sulsel "Mafia Hukum"
- Sulawesi.Viva.co.id
Sya'ban sedikit menceritakan Kronologisnya, menurutnya ia telah menemui Dir Krimum dan petunjuknya harus dilaksanakan gelar perkara, dan gelar perkara juga telah usai dilakukan.
"Hasilnya mayoritas peserta gelar berpendapat rekening dimaksud harus dibuka. Penyidik lalu membuat Surat Pembukaan blokir rekening ke Bank, namun Dir Krimum enggan menandatanganinya."Ujar Sya'ban.
Tak puas dengan tindakan sewenang wenang Dir Krimum, kata Sya'ban, ia lalu bersurat ke Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel dan balasan Surat Itwasda bernomor R/1081/IX/WAS.2.4/2023/Itwasda juga menyuruh untuk membuka blokir rekening terkait.
"Saya surati Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel, sesuai balasan suratnya, Itwasda menyuruh untuk membuka blokir rekening kliennya itu, namun lagi lagi Dir Krimum tidak mengindahkan perintah pengawasan internalnya tersebut." Ungkap Sya'ban.
"Memang itu ciri ciri "mafia hukum" perintah internal dan Perintah Pengadilan saja ia tak patuhi. Menjalankan hukum sesuka hati, Polisi macam ini merusak institusi Polri dan mencoreng penegakan Hukum di Indonesia" Sebut Sya'ban.
Sya'ban mengancam, jika dalam Waktu dekat Dir Krimum tidak mengindahkan perintah putusan pengadilan dan internalnya, maka ia akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulsel.
Sementara itu, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi via WhatsApp mengungkap jika pihaknya akan memanggil penyidik untuk mejelaskan terkait kasus tersebut.