Putusan Pengadilan Tidak di Jalankan, Pengacara Asal Gowa duga Dir Krimum Polda Sulsel "Mafia Hukum"

Sya'ban Sarno Penasehat Hukum Hamsul HS.
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id - Sya'ban Sartono, S.H., C.L.A. Penasihat Hukum Hamsul HS sebut Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.H., M.Hum sebagai "Mafia Hukum". Hal tersebut di utarakan lantaran Dir Krimum menurutnya tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Perintah Pengadilan yang dimaksud Sya'ban Sartono adalah Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 yang isinya mengadili pertama, Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Dugaan ini dilayangkan kuasa hukum Hamsul HS lantaran Dir Krimum tidak melaksanakan putusan pada poin 5 yang menyebutkan "Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa rehabilitasi nama baikĀ  dan membuka kembali pemblokiran Rekening milik klienya, Hamsul HS, SE.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

"Bayangkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum saja Dir Krimum tidak laksanakan, padahal putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 itu jelas sekali."Kata Sya'ban Sartono, Saat Bertemu dengan awak Media di salah satu warkop di Kabupaten Gowa. Selasa (26/12/23).

Menurut Sya'ban, semua prosedur hukum telah ia laksanakan termasuk mengikuti petunjuk Dir Krimum saat ia temui beberapa waktu lalu, juga telah ia penuhi.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Namun, kata Sya'ban, pembukaan blokir rekening kliennya itu justru sampai sekarang tidak kunjung dilaksanakan.

"Saya sudah temui Dir Krimum dan petunjuknya sudah kami laksanakan, tapi tetap kekeh Dir Krimum tidak mau tanda tangani Surat Pembukaan blokir rekening klien saya" Tutur Sya'ban.

Halaman Selanjutnya
img_title