Diperiksa 6 jam di Mapolda Sulsel, Istri Pengacara yang Tewas Ditembak Akui Suaminya Dapat Ancaman Pembunuhan.
- Sulawesiviva.com
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Istri almarhum Rudi S Gani, Hajja Maryam, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kunci dalam kasus kematian suaminya yang tewas tertembak oleh orang tak dikenal (OTK) saat malam tahun baru. Senin (6/1/25).
Ditemani oleh tim kuasa hukum dari DPC Peradi Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Gowa, Maryam mendatangi Mapolda Sulsel untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kejadian tragis yang menimpa suaminya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan itu berlangsung di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Maryam membeberkan sejumlah bukti yang ada di tangannya, di antaranya adalah bukti petunjuk elektronik yang berisi ancaman serta keterangan terkait ancaman verbal yang diterima suaminya sebelum tewas tertembak.
"Yang saya bawa cuma bukti elektronik, tapi kalau bukti fisik tidak ada. Cuma keterangan yang saya ketahui," ujar Maryam.
Menurutnya, status Facebook suaminya yang mengandung ancaman dari orang yang diduga lawan perkara almarhum Rudi S Gani menjadi bukti penting dalam penyelidikan ini.
"Ada di status FB suami saya yang bernada ancaman dari orang yang diduga lawan perkara suami saya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, yang turut mendampingi istri korban, menjelaskan bahwa mereka membawa bukti berupa percakapan dan WhatsApp yang terdapat di ponsel almarhum maupun Maryam.
"Kami membawa istri almarhum Rudi S Gani untuk memberikan keterangan mengenai segala macam yang dia ketahui, termasuk bukti-bukti seperti percakapan dan WhatsApp yang ada di ponsel almarhum dan ibu sendiri," kata Tadjuddin.
Polisi sendiri telah memeriksa sedikitnya belasan saksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengacara berusia 49 tahun tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil uji laboratorium forensik terhadap proyektil peluru jenis senapan angin berukuran 8 milimeter yang menembus wajah sebelah kanan almarhum dan bersarang di tulang leher.
Menurut pengacara Rudi S Gani, almarhum sebelumnya menerima ancaman pembunuhan secara lisan sebulan sebelum kejadian tragis itu.
"Bukti yang kita bawa adalah bukti elektronik semua. Rudi S Gani pernah diancam akan dibunuh, meskipun itu dilakukan secara lisan," ungkap pengacara tersebut.
Penyelidikan terus berjalan, dan Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Kabupaten Bone berupaya mengungkap siapa pelaku di balik tragedi ini.
Keterangan dari istri dan keluarga almarhum diharapkan dapat memberi pencerahan bagi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.