Pengungkapan Belasan SKCK Palsu DI Gowa

Pelaku Pemalsuan Dokumen SKCK.(jilbab hitam)
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang perempuan. Hal itu lantaran diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Bahaya Cincin Titanium, Jari Lansia Alami Infeksi

 

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, pemalsuan itu pertama kali diketahui setelah salah seorang mempertanyakan SKCK-nya di Polsek Bontomarannu. Namun, miliknya tidak terdaftar. 

Residivisi Spesialis Pembobol Bengkel Di Gowa, Dihadiahi Timah Panas Polis

 

"Pekerja dari Morowali ini yang mempertanyakan status SKCK-nya, disitu dicurigai kalau itu palsu. Lanjut dicek di Polres ternyata betul palsu," katanya, Selasa, (14/1/2025).

Keluarga Dilecehkan, Rumah Pelaku Dirusak dan 13 Orang Ditangkap Polisi

 

Setelah mendapati hal tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait orang yang memberikan SKCK palsu itu. Sehingga, seorang perempuan dipanggil dan langsung ditangkap. 

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku telah memalukan SKCK yang dikeluarkan oleh belasan Polres di Sulawesi Selatan. 

 

"Jadi ada 13 kasus, semua itu bukan di Polres Gowa, ada juga diwilayah lain," jelasnya. 

 

Sehingga katanya, kasus ini akan dikembangkan lagi untuk mengungkap, apakah perempuan ini bekerja sendiri atau memiliki jaringan, untuk kasus ini akan pihaknya serahkan ke Polda Sulawesi Selatan. 

 

"Kasusnya akan ditangani Polda Sulsel,  pelakunya akan kami serahkan ke Polda hari ini," ungkapnya. 

 

Akibat perbuatannya perempuan yang belum diketahui ideentitasnya itu diancam dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPindana) Tentang Pemalsuan Surat Berharga. 

 

"Ancaman hukumannya 6 atau 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.