Empat Tahun Berlalu, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gowa Masih Berkeliaran

kuasa hukum anak dibawah umur, M. Syafril Hamzah
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Rifky Arisandi, pria asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ini, disebut masih bebas berkeliaran dan menghirup angin segar. Sebelumnya, pelaku itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

 

Dimana sebelumnya, dia ditangkap Sat Reskrim Polres Gowa pada 7 Juli 2021 lalu di Maumere, Nusa Tenggara Timur, terkait kasus dugaan penculikan anak dibawah umur berinisial SM (16).

 

Kasus ini langsung ditangani oleh kuasa hukum M. Syafril Hamzah.