Kasus Gugatan 6 Media, Ahli Dewan Pers Perjelas Prosedur Hukum

Imam Wahyudi
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - Kasus gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, kembali digelar, Kamis, 28 Juli 2022.

 

Sidang kali ini menghadirkan ahli dari Dewan Pers, Imam Wahyudi. 

 

Dalam sidang tersebut, ahli menerangkan seputar penanganan sengketa pers sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

Kuasa hukum penggugat menanyakan, apakah produk jurnalistik atau berita yang dinilai melanggar dapat langsung digugat ke pengadilan menggunakan hukum perdata tanpa melalui Dewan Pers?