Balai monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar Musnahkan Barang Tangkapan Frekuensi Radio

Pemusnahan frekuensi Radio dengan cara di bakar
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

 

"Tadi disebutkan ada peraturan pemerintah dan berbagai aturan turunannya, diantaranya permen 7 tahun 2018."Jelas Abdul Salam. Senin (26/6/23).

 

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar, membeberkan, jika proses pemusnahan ini sudah melalui berbagai upaya, diantaranya adalah memanggil pemilik perangkat yang melanggar.

 

"Jadi kami memanggil pemilik perangkat untuk mengurus ijin, namun mereka justru tidak mengurus ijin, sehingga kami meminta mereka untuk dimusnahkan dengan membuat berita acara penyerahan barang kepada negara untuk dimusnahkan secara sukarela."Bebernya.