Balai monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar Musnahkan Barang Tangkapan Frekuensi Radio

Pemusnahan frekuensi Radio dengan cara di bakar
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Terkait barang yang disita, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar mengaku jika barang yang dimusnahkan tahun ini adalah barang temuan hasil penertiban dan penanganan gangguan tahun 2022.

 

Kepala Balai juga membeberkan, jika penggunaan frekuensi radio secara ilegal ini dikatakan sangat berbahaya terutama terkait dengan frekuensi penerbangan yang banyak dikeluhkan oleh pengawas penerbangan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar.

 

"Jadi kami sering menerima laporan dari pengawas penerbangan khususnya di Makassar yaitu AirNav, sering kali mengalami gangguan akibat adanya penggunaan frekuensi radio ilegal."Bebernya.

 

Jumlah barang sitaan yang dimusnahkan kali ini, disebutkan ada 14 item.