Begini Tanggapan Kuasa Hukum KJ Saat Ditersangkakan Oleh BNNP Sulsel Sebagai Bandar Narkoba

Pendamping Hukum KJ, Sya'ban Sartono Jumpa Pers Dengan Awak Media
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

"Menurut informasi yang kita terima diambil karena penunjukan, tapi santer juga berita disebutkan bandar tapi sampai sekarang belum ada keterangan resminya BNNP seperti apa karena sampai sekarang masih tertutup informasinya. Belum ada kejelasan padahal sudah dua Mingguan," sambungnya lagi.

 

Ia mengaku, adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak BNNP Sulsel itu bukan milik kliennya tersangka KJ.

 

"Yang diambil saat penggeledahan tapi bukan punya KJ, itu rumah kosong yang lama tidak pernah ditinggali, dijadikan BB itu pipet dan bong, alat hisap," tuturnya.

 

Saat penggeledahan di rumah KJ, tidak ada barang bukti jenis narkotika yang diamankan. Tapi, kaitannya dengan keterangan seseorang yang mengarahkan bahwa KJ pemilik barang.

 

"Tapi perantara yang ditunjuk itu juga belum didapatkan sampai sekarang. Artinya kalau dilihat dari segi bukti masih minim, karena orang yang ditunjuk yang punya barang itu belum didapat sedangkan dia menunjukkan KJ dan KJ yang diambil," imbuhnya.

 

Bukan hanya itu, Sya'ban menyebut, kliennya ditangkap, ia sedang bersama dengan petugas BNNP.