Begini Tanggapan Kuasa Hukum KJ Saat Ditersangkakan Oleh BNNP Sulsel Sebagai Bandar Narkoba

Pendamping Hukum KJ, Sya'ban Sartono Jumpa Pers Dengan Awak Media
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

"Jadi kami juga tidak mungkin sebar kemana-mana. Kan maksud saya, maksud teman-teman itu bahwa silahkan sesama PH berkoordinasi. Tunjuk satu nomor atau satu PH yang kami serahkan semua administrasinya. Nanti silahkan teman-teman saling koordinasi. Masa (misalnya) kalau 10 PH nya, 10 juga kita bagikan," sambung Syahril.

 

Kemudian, terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah KJ, saat ini pihaknya masih mempelajari apakah ada yang termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"Iya, kami masih pelajari semua. Takutnya kalau kita ceroboh, gegabah untuk menyita kan ndak begini juga. Jadi, itu barang-barang yang kami dapatkan pada saat penggeledahan di Bone, sementara teman-teman penyidik masih mempelajari semua, apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," sebutnya.

 

Jadi, kata Syahril, sementara ini pihaknya masih memilah dan masih mempelajari terkait dengan barang-barang yang diamankan.

 

"Kalau disita, itukan artinya sudah ada penetapan penyitaan dari Pengadilan. Jadi langkah kami lakukan setelah kami mempelajari barang-barang yang kami amankan itu, apabila itu ada kaitannya dengan tindak pidana yang dipersangkakan, tentu kami akan melakukan permohonan sita ke Pengadilan. Nanti pasti kalau sudah ada final, kita akan gelar rilis," beber Sahril.

 

Kemudian, saat BNNP Sulsel melakukan penangkapan, Syahril mengakui, tidak ada barang bukti narkotika yang diamankan. Namun, tersangka diamankan berdasarkan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang saat itu sudah 7 orang diamankan.