Begini Tanggapan Kuasa Hukum KJ Saat Ditersangkakan Oleh BNNP Sulsel Sebagai Bandar Narkoba

Pendamping Hukum KJ, Sya'ban Sartono Jumpa Pers Dengan Awak Media
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

"Waktu penangkapan itu ada oknum anggota BNNP juga, (apa dia kerja disitu) itu juga yang harus kita duga harus di periksa, karena kaitan apa dengan KJ sehingga berada di tempat saat penangkapan dan dia tidak diambil," katanya Sya'ban.

 

Ia mempertanyakan, keterlibatan petugas BNNP yang juga ada pada saat penangkapan di salah satu cafe di Makassar tersebut.

 

"Misalnya DPO atau target sebuah instansi penegak hukum, kemudian dia bersama oknum anggota instansi terkait itu ada apa, terus kalau diambil KJ kenapa ini orang tidak diambil sebagai turut serta karena sama-sama dengan salah satu oknum dari BNN," terangnya.

 

Sementara itu, Kasi Intel BNNP Sulsel, Syahril Said mengatakan, Pendamping Hukum dari KJ ini bukan hanya satu.

 

Kemudian, pihaknya juga sudah memberikan berkas administrasi kepada Pendamping Hukum tersangka KJ, tinggal mereka yang saling berkoordinasi.

 

"Jadi, yang bersangkutan ini PH nya ada beberapa Penasehat Hukum. Saya sudah sampaikan ke penyidiknya, jawaban dari penyidiknya bahwa untuk administrasi yang keluar itu cukup satu orang saja PH nya. Ini Lebih dari satu PH-nya," katanya kepada Awak Media saat dikonfirmasi.