Penentuan Nasib di Tangan MK! Putusan Sengketa Pilkada Jeneponto Akan Digelar 24 Februari 2025

Hakim Panel II, Saldi Isra dalam sidang PHPU Jeneponto di MK
Sumber :
  • Screenshot MK-RI

SULAWESI.VIVA.CO.ID --  Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tahap sidang pembuktian.

Mantan Wakil Ketua MK Prof Aswanto Jadi Saksi Ahli Paslon Sarif-Qalby dalam Sengketa Pilkada Jeneponto di MK

MK menjadwalkan hasil gugatan akan dibacakan putusannya pada Senin 24 Februari 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang pembuktian panel II di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).

Bone Sulawesi Selatan Diguncang Gempa Bermagnitudo 4,1

"Akan diputus oleh sembilan hakim konstitusi dan selanjutnya mahkamah sudah mengagendakan pengucapan putusan pada 24 Februari 2025," kata Saldi Isra, dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi yang tayang pada 13 Februari 2025.

Saldi menegaskan bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak akan dicermati dengan seksama dan putusan akan diambil berdasarkan bukti serta keterangan yang ada. Ia juga menambahkan bahwa tidak akan ada penambahan alat bukti setelah tahap sidang pembuktian ini.

MK Putuskan Gugatan Pilkada Jeneponto Melangkah ke Tahap Pembuktian

"Setelah ini (sidang pembuktian) tidak ada lagi penambahan alat bukti," ucapnya.

Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. memimpin sidang sengketa Pilkada panel II

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title