JPU Kejari Gowa Kembalikan Berkas 18 Tersangka Kasus Uang Palsu untuk Dilengkapi

Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengonfirmasi perkembangan terbaru terkait berkas perkara 18 tersangka kasus peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar.  

Bersembunyi di Bawah Kasur, Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St. Nurdaliah, menjelaskan bahwa setelah menerima berkas perkara, JPU menyatakan bahwa berkas tersebut masih berstatus *P18*, yang berarti belum lengkap.  

"Tujuh hari setelah menyatakan *P18, JPU menerbitkan **P19*, yaitu pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Gowa, Jl. Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (3/2/2025).  

Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Gowa, Kemenag Sulsel Akan Bekukan Aktivitas Yayasan

Diketahui, penyidik Polres Gowa awalnya menggabungkan berkas perkara menjadi tujuh berkas untuk 18 tersangka sindikat uang palsu. Namun, setelah diteliti, JPU meminta agar berkas perkara tersebut dipecah menjadi 15 berkas.  

"Awalnya penyidik menyusun tujuh berkas perkara untuk 18 tersangka. Setelah kami teliti, kami sepakat untuk menjadikannya 15 berkas, berdasarkan peran masing-masing tersangka," jelas Nurdaliah.  

Wayang Potehi, Warisan Budaya Tionghoa yang Tetap Hidup di Tangan Seorang Mualaf di Gowa

Ia menjelaskan bahwa pembagian 15 berkas ini didasarkan pada peran para tersangka dalam kasus tersebut, seperti pengedar, pembuat, penyimpan, serta pendana.  

Pengembalian berkas perkara ini dilakukan karena masih terdapat kekurangan dalam aspek formil dan materiil.  

Halaman Selanjutnya
img_title