JPU Kejari Gowa Kembalikan Berkas 18 Tersangka Kasus Uang Palsu untuk Dilengkapi

Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

"Kekurangan formil mencakup administrasi berkas, sedangkan aspek materiil terkait dengan pasal-pasal yang dikenakan, kronologi peristiwa, serta perbuatan pidana yang dilakukan oleh para tersangka," terangnya.  

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Persawahan Ditangkap, Ternyata Pacar Korban

Setelah menerima *P19, penyidik Polres Gowa memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Jika setelah batas waktu tersebut berkas masih belum lengkap, maka JPU tidak akan menerbitkan **P19* lagi.  

"Kami tidak akan menerbitkan *P19* lagi, melainkan akan mengeluarkan berita acara konsultasi dengan penyidik. Penyidik akan kami panggil untuk diberikan berita acara tersebut, yang nantinya akan ditandatangani," jelasnya.  

Heboh,Mayat Perempuan di Sawah banyak Luka Tusukan

Nurdaliah menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik terkait petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau *P21, proses akan berlanjut ke **tahap II*, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.  

"Kami memiliki waktu 20 hari untuk menahan para tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa," tambahnya.  

Dua Pemuda Lari Kocar-kacir Digerebek Babinsa Kodim 1409 Gowa saat Asyik Transaksi Narkoba dalam Bengkel

Terkait jadwal sidang, hal tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.  

"Sidangnya nanti tentu di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Jadwalnya ditentukan oleh majelis hakim, bukan oleh kami," tutupnya.