Motor Dicuri saat Pemiliknya Salat, Pelaku Ditangkap Tim Jatanras Polres Gowa di Jeneponto
Senin, 7 April 2025 - 15:55 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
"Modusnya, pelaku berpura-pura mengambil wudhu untuk melaksanakan salat," ujarnya, Senin (7/4/2025).
"Setelah itu, pelaku memantau situasi. Saat tidak ada warga yang melihat, dia langsung membawa kabur motor tersebut ke Jeneponto," lanjut Iskandar.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa akhirnya menangkap Rama di Jalan Poros Kelara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
"Kami menangkap pelaku beserta barang bukti," tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Posko Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)