Cegah Perilaku LGBT, Dinas Pendidikan Sulsel Keluarkan Surat Edaran
- Irfan Abdul Gani
Sulawesi.viva.co.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran dalam upaya mencegah penyebarluasan paham, pemikiran dan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Surat bernomor 420/8437/Disdik yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, itu berisi empat poin.
Pertama, mengambil kebijakan untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap perilaku yang mendukung LGBT di lingkungan kampus, sekolah dan mengambil tindakan yang tegas serta pembinaan yang tuntas. Termasuk pemberian sanksi terhadap peserta didik yang terindikasi terlibat dalam kegiatan maupun komunitas LGBT.
Kedua, memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang efek negatif LGBT, baik melalui kegiatan pembelajaran intrakurikuler maupun ekstralkurikuler sesuai pokok atau sub-pokok bahasan yang relevan dengan pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap perilaku LGBT.
Ketiga, senantiasa memberikan perhatian, melakukan pencegahan dan pelarangan pelaksanaan kegiatan, baik oleh dosen, guru dan tenaga kependidikan, serta peserta didik yang terafiliasi atau terkait langsung dengan komunitas LGBT baik di lingkungan kampus, sekolah, masyarakat sekitar kampus, sekolah dan keluarga peserta didik. Serta melaporkan kepada pihak berwajib jika dianggap perlu dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku LGBT.
Keempat, mengimbau kepada orangtua peserta didik untuk senantiasa memberikan pemahaman dan menjaga anaknya dari kecenderungan pola pikir dan perilaku yang mendukung eksistensi LGBT dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Harpansah, mengatakan LGBT adalah sebuah penyimpangan yang harus diantisipasi.