Pengacara Idris Manggarabarani Tuntut BNI Kembalikan Uang Kliennya
- Istimewa
Sulawesi.viva.co.id - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hilangnya uang nasabah Bank BNI sebanyak Rp 61 miliar, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam kesempatan itu, hadir kuasa hukum Idris Manggabarani sebagai pihak nasabah. Hadir pula dari pihak BNI.
Syamsul Qomar, pengacara Idris Manggabarani, menyampaikan dalam kasus itu pengadilan telah memutuskan bersalah seorang mantan karyawan BNI
"Terdakwa Melati Bunga Sambe (mantan karyawan BNI) sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar. Harusnya BNI sudah mengembalikan dana nasabah yang raib. Itu sudah jelas putusan pengadilan, dan pihak BNI harus taat dan patuh hukum," ujarnya.
Syamsul menjelaskan, kliennya menjadi korban kejahatan perbankan. Modusnya, BNI disebut menerbitkan sebanyak sembilan rekening palsu yang dijadikan sarana untuk menguras uang simpanan Idris Manggabarani sampai habis.
Begitu juga dengan bilyet palsu yang diterbitkan BNI, kata Syamsul, merupakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah.
"Setelah barang sitaan diserahkan, pihak BNI wajib menyerahkan kembali kepada nasabah. Kompensasi pengembalian dana nasabah, dengan nilai yang lumayan berkisar puluhan miliar rupiah," tegasnya.