Maulid Nabi Muhammad, THM di Makassar Tidak Diizinkan Beroperasi
- Istimewa
Sulawesi.viva.co.id - Dalam rangka memperingati maulid Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wassalam yang jatuh pada Sabtu, 8 Oktober 2022, Pemerintah Kota Makassar meminta kepada seluruh tempat hiburan malam (THM) agar tidak beroperasi sementara.
Hal itu dituangkan dalam bentuk surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, bernomor: 556/409/S.EDAR/DISPAR/X/2022.
Dalam surat itu disampaikan bahwa untuk menghormati maulid Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wassalam, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Pasal 3 Ayat 1 Poin g, dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dengan pengaturan sebagai berikut:
Semua usaha kegiatan karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat refleksi, dan semacamnya, termasuk saran penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup hari Sabtu, 8 Oktober 2022.
Kegiatan usaha dimaksud dapat kembali dibuka pada hari Ahad, 9 Oktober 2022, pukul 07.00 WITA.
Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.