Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Kampus DIPA Makassar Tidak Serius Ditangani Polsek Tamalanrea

Yudhitya Pratama Korban (Kanan) Ahmad Maulana S,H Kuasa Hukum (Kiri)
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Pasca pengaduan, Ahmad Maulana mengaku jika Sie Propam Polrestabes Makassar lansung merespon pengaduan tersebut.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

"Aduan kami direspon baik oleh sie propam Polrestabes Makassar tertanggal 17 Juli 2023 yang mana berbunyi bahwa surat kami telah diterima dan akan ditindaklanjuti. Kita mengapresiasi Polrestabes Makassar karena telah merespok surat kami," Pungkasnya. 

Oleh-nya itu, ia berharap pihak Polsek Tamalanrea segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut agar tidak ada kesan pembiaran di kasus pengeroyokan yang lainnya. 

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

"Tentunya kami berharap Polsek Tamalanrea melakukan pembenahan sebagaimana dalam Peraturan Kapolri terkait pengawasan penyelidikan dan penyidikan itu. untuk proses penyidikan sejak dimulainya perintah penyidikan apabila perkara mudah dibutuhkan waktu 30 hari," jelasnya. 

"Namun hingga hari ini, para terlapor belum dipanggil. Oleh karenanya kami berharap kasus ini mencapai titik terang. Agar kiranya para pelaku tindak pidana kekerasan seperti ini tidak berkeliaran lagi di masyarakat," tandasnya. 

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Terpisah, Kapolsek Tamalanrea, Andi Alimuddin mengaku, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

"Kita tindaklanjuti. Cuma kita terkendala alamat saksi kunci yang terlihat di CCTV. Kami sudah beberapa kali menugaskan anggota kami ke pihak kampus. Hampir setiap hari anggota ke sana, tapi pihak kampus tidak memberikan alamat saksi kunci," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).

Halaman Selanjutnya
img_title