Dicari Polisi Karena Gelapkan Sepeda Motor, Imigran Afganistan Malah Ditangkap Saat Kantongi Narkoba

Iptu Setiawan Sunarto,Kanit Reskrim Polsek Mamajang
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-Seorang Imigran asal Afganistan inisial MA (26) dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Atas laporan tersebut,  Tim Unit Resmob Polsek Mamajang mencari dan menemukan keberadaan MA di Jalan  Banta-Bantaeng pada Senin, 24 Juli 2023 lalu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka oleh Personel Opsnal Reskrim Polsek Mamajang  yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan Sunarto, polisi menemukan satu saset narkoba jenis sabu, satu tutup bong, kwitansi gadai motor, hp dan sejumlah uang tunai. 

Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan Sunarto menerangkan, tersangka diduga tidak hanya menggelapkan satu motor. Akan tetapi beberapa motor di Wilayah Polsek Tamalanrea.  Salah satu motor yang dilaporkan korbannya diakui digadaikan di sekitar Jalan Panampu. 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Kasus tersebut terungkap saat salah satu korban bernama Syamsuddin Ali (27) melapor ke Polsek Mamajang bahwa pada Kamis, 29 Juni 2023 lalu, korban saat itu  berada di Pasar Pa'baeng-Baeng. Lalu datang pelaku ingin meminjam sepeda Motor korban merk Honda Beat.

Jadi modus pelaku itu dengan mendatangi korban dengan memperlihatkan motor rekannya sesama imigran kepada calon pembeli. Motor sudah dilihat oleh korban, namun pelaku beralibi BPKBnya ketinggalan di rumah, jadi pelaku balik ke rumah lagi dan berlasan mengambil BPKB menggunakan motor korban. Ternyata pelaku tidak kembali lagi. 

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Jadi pelaku sudah melakukan aksinya bukan hanya di Mamajang tetapi di daerah kecamatan Tamalanrea," terang Iptu Setiawan Sunarto, Rabu, 26 Juli 2023.

Lanjut Iptu Setiawan Sunarto, tersangka MA diketahui sudah lama berada di Indonesia, yakni sekitar 8 tahun. Untuk barang bukti yang diamankan di Polsek Mamajang, yakni satu unit motor. Kemudian pada saat kami melakukan penggeledahan pelaku membawa sabu, yang dimana kami sudah berkordinasi dengan satuan narkoba Polrestabes Makassar untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. 

Halaman Selanjutnya
img_title