Surati Ketua Pengadilan Makassar, Terdakwa LGBT Diminta Dihukum Berat

Pengadilan Negeri Makassar
Sumber :

Oleh karena itu, dia menegaskan, demi keselamatan umat, demi menjaga etika moral dan kearifan lokal Bugis- Makassar, yakni budaya siri na pacce, serta demi menjaga marwah negara Indonesia sebagai negara Pancasila dan negara yang beragama.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

"Kami meminta kepada bapak kepala Pengadilan Negeri dan jajarannya agar kiranya dapat memberi perhatian khusus kepada kasus Dimas Adipati ini, termasuk dengan mencabut status tahanan kota terdakwa dan memaksimalkan putusan kepada terdakwa dalam rangka memberi efek jera kepada terdakwa dan kelompoknya sekaligus sebagai contoh kepada seluruh masyarakat agar bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Zulkifli.

Dalam kasus tersebut, Dimas Adipati sebagai terdakwa, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa