Surati Ketua Pengadilan Makassar, Terdakwa LGBT Diminta Dihukum Berat

Pengadilan Negeri Makassar
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - Ketua Umum DPP Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Muhammad Zulkifli, mengaku akan bersurat kepada ketua Pengadilan Makassar dan kepala Kejaksaan Negeri Makassar, meminta agar memberikan hukuman yang berat kepada Dimas Adipati, terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran konten berbau video porno lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Di dalam surat itu, dia menyampaikan, ramainya postingan yang tidak beradab dan bertentangan dengan etika moral semakin marak bermunculan di media sosial. 

"Kita bisa melihat dengan jelas para wanita kita. Bahkan wanita berhijab kita yang dengan santainya membuat aksi individu di media sosial yang bertentangan dengan etika moral. Belum lagi kelompok yang harusnya tampil sebagai lelaki, malah dengan bangganya berpenampilan seperti wanita dan melakukan aksi yang mengarah kepada perbuatan asusila, yang juga akhirnya viral di media sosial," kata Zulkifli, Selasa, 12 Juli 2022.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Dia menyebut, Dimas Adipati, terdakwa dalam kasus yang sementara disidangkan, merupakan salah satu selebram di Makassar dengan followers atau pengikut yang jumlahnya ratusan ribu, dan diduga kuat sebagai anggota dari kelompok LGBT di Makassar.

Zulkifli mengatakan, Dimas sebagai pembuat konten dan penyebar yang dibantu oleh teman-temannya, kemudian menyebarkan konten video dalam jumlah banyak yang di dalamnya mengandung unsur pornografi.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

"Barang bukti telah diperlihatkan dalam persidangan. Konten ini malah seakan dijadikan sebagai bahan edukasi kepada masyarakat tentang penyimpangan perilaku seks di luar nikah, seperti video yang mengedukasi tentang cara melakukan hubungan intim supaya pacar tidak hamil, atau video vulgar yang segaja dia buat untuk memberikan informasi tentang hubungan antara sesama jenis serta tentang jumlah hubungan intim yang dilakukan dalam sehari," terangnya.

Olehnya, Zulkifli melanjutkan, semakin maraknya konten asusila yang terjadi malah menjadi pertanda bahwa Makassar sedang dilanda krisis moral, serta darurat LGBT. 

Oleh karena itu, dia menegaskan, demi keselamatan umat, demi menjaga etika moral dan kearifan lokal Bugis- Makassar, yakni budaya siri na pacce, serta demi menjaga marwah negara Indonesia sebagai negara Pancasila dan negara yang beragama.

"Kami meminta kepada bapak kepala Pengadilan Negeri dan jajarannya agar kiranya dapat memberi perhatian khusus kepada kasus Dimas Adipati ini, termasuk dengan mencabut status tahanan kota terdakwa dan memaksimalkan putusan kepada terdakwa dalam rangka memberi efek jera kepada terdakwa dan kelompoknya sekaligus sebagai contoh kepada seluruh masyarakat agar bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Zulkifli.

Dalam kasus tersebut, Dimas Adipati sebagai terdakwa, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.