Dimas Adipati Dituntut 3 Tahun, BMI Sulsel Apresiasi
Sulawesi.viva.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas Adipati, terdakwa dalam kasus pembuatan dan penyebaran konten video porno dengan tuntutan selama 3 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu tanggal 20 Juli 2022.
Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan sebagai pihak pelapor dalam kasus itu, menyatakan puas dan mengapresiasi JPU.
“Dalam proses persidangan tadi, sebenarnya kami berharap tuntutan jaksa lebih dari apa yang dibacakan JPU, tetapi sebagai warga negara, kami menghargai kinerja aparat,” kata Ketua Umum DPP BMI Sulsel, Muhammad Zulkifli.
Dia mengaku telah menyampaikan pesan kepada seluruh anggota dan simpatisan BMI untuk legowo dengan tuntutan JPU yang tentunya telah dikaji dengan kaidah hukum sebelum dibacakan dalam persidangan itu.
“Kami juga telah mengingatkan bahwa apapun tuntutan jaksa hasil akhirnya bisa berubah tergantung dari putusan hakim. Hasilnya bisa di bawah 3 tahun, bahkan bisa lebih dari tuntutan jaksa,” ucapnya
”Oleh karena itu, semua harus bersabar dan dan berdoa semoga hasil audiens kita dengan pihak pengadilan, yang meminta kiranya hakim ketua memaksimalkan putusan dapat dikabulkan dalam rangka memberi efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi masyarakat untuk bisa lebih bijak bermedia sosial,” tutur Ketua Harian DPP BMI Sulsel, Hanif Muslim, menambahkan.