Oknum Pengacara Diduga Tipu Pensiunan ASN di Gowa Senilai Rp. 400 juta, Korban Melapor ke Polisi

Ditipu Rp.400 juta Hj. Hudayati Laporkan Kurator ke Polisi
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id - Seorang pensiunan ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Hudayati Ahmad (72) memilih melaporkan seorang oknum pengacara atau Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan Negeri Makassar berinisial SZ ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

 

Nenek lansia itu mengaku ditipu hingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 400 juta atas pembelian satu unit ruko pailit yang dilelang oleng pengadilan negeri Makassar.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

 

Hj. Hudayati menceritakan, pada sekitar tahun 2015 lalu, ia bertemu dengan salah satu debitur PT.GDC bernama Risman dan salah satu panitera Pengadilan Negeri Makassar di dalam ruangan Pengadilan Negeri Makassar.

Korban Rudapaksa Di Kabupaten Gowa , wanita inisial NMY diduga diperiksa polisi tanpa pendamping

 

"Disitu saya bertemu keduanya dan dipertemukan oleh seorang pengacara/Kurator berinisial SZ yang ditunjuk Pengadilan Negeri Makassar untuk pembelian satu unit ruko pailit yang ada di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar."Jelas Hj. Hudayati Ahmad. Sabtu (12/8/23).

 

Pembelian ruko dari perusahaan yang pailit itu, Kata Hudayati, terjadi setelah pertemuannya dengan debitur PT.GDC, Panitera Pengadilan Negeri Makassar dan Pengacara/Kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri Makassar untuk membantunya membeli ruko tersebut.

 

"Setelah pertemuan itu, SZ selaku pengacara/Kurator menghubungi saya untuk bertemu di salah satu kafe di Makassar untuk membahas pembelian aset. Dan pengacara/Kurator itupun meminta sejumlah uang kepada saya."Pungkasnya.

 

Lebih lanjut, Hj. Hudayati kemudian mentransfer uang ke rekening milik SZ sebanyak kurang lebih Rp. 400 juta dengan dua kali transfer.

 

"Saya dua kali transfer ke nomor rekening SZ di hari yang sama, 200 juta pertama dan 200 juta kedua kalinya, jadi totalnya Rp 400 juta," Sebutnya.

 

Setelah dana tersebut dikirimkan, Kata Hj. Hudayati, SZ pun hingga kini tidak menyelesaikan urusannya sebagai pengacara/Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Makassar untuk membantu mengurus pembelian ruko Pailit yang dilelang oleh Pengadilan Negeri Makassar.

 

"Sampai hari ini saya belum memiliki atau menerima sertifikat atas ruko pailit yang saya beli melalui pengadilan yang menunjuk pengacara atau Kurator untuk membantu saya" Tegasnya.

 

Hj. Hudayati membeberkan jika dirinya sudah 7 kali terbang ke Jakarta untuk menemui SZ di kantornya agar bisa menyelesaikan urusannya itu.

 

"Saya sudah 7 kali terbang ke Jakarta temui SZ, tapi dia hanya janji saja. Sudah hampir jalan 7 tahun masalah ini."pungkasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Hudayati mengungkap jika Kliennya itu sudah melaporkan SZ ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

 

"Kami sudah melaporkan SZ ke Mapolrestabes Makassar dengan bukti nomor registrasi B/1327/VIII/23 tertanggal 3 Agustus 2023. Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 372/378 KUHP." Ungkap Yudi Malik.

 

Yudi Malik menjelaskan, jika perkara yang di alami kliennya bermula saat SZ menerima uang sebesar Rp. 400 juta agar sertifikat ruko tersebut dikeluarkan di bank BNI.

 

Tidak hanya itu, biaya untuk Akta jual beli agar kepemilikan di sertifikat itu bisa segera dibalik nama, sudah di serahkan, namun SZ justru tidak diurusnya.

 

Karena tidak adanya kejelasan, Kuasa hukum Hj. Hudayati ini mengambil langkah dan telah melayangkan surat somasi sebanyak 2 kali kepada SZ namun tidak di gubris, sehingga SZ memilih di lapor ke polisi.

 

"Kami sudah layangkan somasi sebanya 2 kali tapi tidak di gubris, makanya kami lapor ke polisi. Kami juga akan melakukan upaya untuk melaporkan SZ ke organisasi yang dinaunginya agar disidang kode etik karena sudah merusak citra dan martabat organisasi."Tegasnya.

 

"Kami juga berharap dana Rp. 400 juta klien kami yang diterima SZ segera di kembalikan."Sambungnya.

 

Sementara itu, Kasi humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan Hj. Hudayati.

 

"Laporannya sudah di terima, dan Masih dalam penyelidikan," tandasnya. 

 

Sementara itu, SZ Oknum Pengacara/kurator yang dilaporkan oleh HJ. Hudayati terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp. 400 juta belum memberikan komentar meskipun sudah di konfirmasi via chatingan WhatsApp dan via telepon handphone.