Kejari Bantaeng Periksa Mantan Kadis Pertanian, Nurdin Abdullah Ikut Terseret

Prof Syamsul Alam (Kemeja putih) diperiksa Kejari Bantaeng
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID – Kejari Negeri Bantaeng melakukan pemeriksaan terhadap Prof Syamsul Alam, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Pasangan RAMAH di Sinjai Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Prof Syamsul Alam diperiksa Kejari Bantaeng pada Selasa (7/1/2025) kemarin di ruangan penyidik Kejari, karena terseret duga korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kajari Bantaeng menyampaikan jika Pekerjaan proyek yang diusut oleh Kejari Bantaeng merugikan keuangan negara.

Modernisasi Alutsista, Tni AU Gunakan Radar Buatan Prancis

"proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong di Kabupaten Bantaeng di kerjakan sekitar tahun 2013 lalu dengan nilai kontrak Rp. 2,468 miliar, diduga telah merugikan keuangan negara."Ungkap Satria Abdi. Rabu (8/1/2025)

Satria mengungkap, jika kerugian negara yang disebabkan dalam proyek irigasi perpipaan di batu massong, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, sekitar Rp.2,2 miliar lebih.  

Panas Dingin!! Kawanan Jagoan Ancam Pengunjung Kedai Pakai Busur, Diringkus Polisi

"Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek ini mencapai Rp2,2 miliar lebih."Ungkapnya.

Kejari menemukan adanya dugaan mark-up anggaran dan penggunaan material di bawah standar yang menjadi penyebab utama kerugian.  

"Dari hasil temuan penyidik, kerugian yang di timbulkan proyek irigasi perpipaan tersebut berasal dari adanya dugaan mark-up anggaran dan penggunaan material di bawah standar,"Sebutnya.

Kajari juga menuturkan jika proyek pembangunan irigasi ini dimulai 28 Oktober 2013 melalui kontrak kerja antara Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng dan CV Cipta Prasetia.

"Saat itu Syamsul Alam menjabat sebagai Kadis Pertanian yang melakukan kontrak kerja sama dengan CV Cipta Prasetia."Jelasnya.

Namun, hanya setahun setelah proyek selesai, pipa-pipa PVC yang digunakan pecah akibat material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.  

"Berdasarkan penyelidikan penyidik Kejari Bantaeng, kegagalan proyek ini disebabkan oleh pengurangan kualitas material demi keuntungan pribadi. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan besar dalam pelaksanaan proyek."Sebutnya.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Bantaeng memanggil berbagai pihak yang terlibat. Salah satunya adalah Prof. Nurdin Abdullah mantan Bupati Bantaeng yang menjabat selama dua periode. 

Satria mengatakan jika Nurdin Abdullah diperiksa selama delapan jam untuk mengklarifikasi perannya dalam proyek tersebut.  

“Kami memeriksa Prof. Nurdin Abdullah karena saat itu beliau menjabat sebagai kepala daerah. Namun, statusnya masih sebagai saksi,” jelas Kepala Kejari Bantaeng.

"Selain NA, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat lain yang terlibat dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek."Sambungnya.

Kejaksaan berupaya menggali informasi lebih dalam untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.