Kejari Bantaeng Jadikan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Era Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Bantaeng Tetapkan Prof Syamsul Alam Jadi Tersangka
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID - Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 8 jam, akhirnya Kejari Bantaeng menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Prof. Syamsul Alam, sebagai tersangka utama kasus korupsi proyek irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013 lalu.

Kejari Bantaeng Periksa Mantan Kadis Pertanian, Nurdin Abdullah Ikut Terseret

Mantan Kadis Pertanian Bantaeng era prof Nurdin Abdullah dua periode itu ditetapkan tersangka pada Rabu 8 Januari 2025 kemarin.

Penetapan tersangka terhadap Syamsul Alam karena merugikan negara sebesar Rp.2,2 miliar berdasarkan hasil audit keuangan negara. 

Kronologis Pembunuhan di Bantaeng, Satu Keluarga Jadi Tersangka Demi Harga Diri

Kajari Bantaeng, Satria Abdi menuturkan, Proyek senilai Rp2,468 miliar yang dimulai pada 28 Oktober 2013 ini awalnya dijadwalkan selesai dalam 60 hari. Namun, hanya setahun setelah rampung, pipa-pipa PVC dalam proyek tersebut meledak akibat material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi kontrak. 

"Penyidik mengindikasikan adanya pengurangan kualitas material untuk keuntungan pribadi."Jelas Satria. Kamis (9/1/2025)

Residivisi Spesialis Pembobol Bengkel Di Gowa, Dihadiahi Timah Panas Polis

Sebagai Kepala Dinas saat itu, Prof. Syamsul Alam bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab proyek. Ia dianggap lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan standar kontrak.  

"Pengawasan adalah tugas utama Kepala Dinas, tetapi hal itu tidak dilakukan," ujar Kepala Kejari Bantaeng.

Menariknya, kasus ini baru menemukan titik terang setelah 12 tahun berlalu sejak proyek dimulai. 

Untuk mempercepat proses hukum, Prof Syamsul Alam resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," jelas Satria.  

 

Mantan Kadis Pertanian Bantaeng Prof Syamsul Alam

Photo :
  • Istimewa

 

 

Jika terbukti bersalah, Syamsul Alam terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain menetapkan Syamsul Alam sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Bantaeng, Prof. Nurdin Abdullah sebagai saksi dalam kasus ini. 

Nurdin yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah, diperiksa selama delapan jam untuk menggali perannya dalam proyek irigasi ini.  

“Kami memeriksa Prof. Nurdin Abdullah karena beliau menjabat sebagai kepala daerah saat proyek ini berlangsung. Namun, statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Satria.  

Satria menegaskan bahwa kejaksaan Negeri Bantaeng bekerja secara profesional dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini.

 

**Kronologi Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan.**

Pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong dengan alokasi pagu anggaran APBD Kabupaten Bantaeng sebesar Rp. 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.468.240.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.

Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya. Namun Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong.

Yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah. berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng TA 2013. 

Diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.243.854.545,45 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh lima sen).