Lima Hari Jelang Putusan MK, Saldi Isra Peringatkan Warga Jeneponto dan Pendukung soal Putusan Sengketa Pilkada

Ketua Sidang Panel II Saldi Isra saat sidang MK
Sumber :
  • Screenshot MK-RI

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, mengimbau kepada warga Jeneponto, Sulawesi Selatan, atau para pendukung calon Buapti dan Wakil Bupati dalam sengketa Pilkada Jeneponto, agar menjaga situasi dan kondusifitas pasca pembacaan putusan sidang yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025 mendatang.

Mantan Wakil Ketua MK Prof Aswanto Jadi Saksi Ahli Paslon Sarif-Qalby dalam Sengketa Pilkada Jeneponto di MK

Pernyataan tersebut disampaikan Saldi Isra, saat menutup sidang pembuktian dalam perkara sengketa Pilkada Jeneponto antara pihak terkait, pemohon, dan termohon pada 13 Februari 2025 yang lalu.

Saldi Isra mengingatkan, bahwa proses sidang sudah memasuki tahap akhir dan tidak akan ada lagi penambahan alat bukti maupun informasi tambahan yang diterima oleh majelis hakim.

MK Putuskan Gugatan Pilkada Jeneponto Melangkah ke Tahap Pembuktian

"Saya tegaskan, silakan menunggu dengan sabar. Setelah ini, tidak ada lagi penambahan alat bukti dan Insta-G. Jadi sudah selesai, ‘cash close’ soal bukti Insta-g dan segala macamnya. Nah, itu yang perlu disampaikan kepada kita semua," ujar Saldi Isra.

Hakim MK, Saldi juga menekankan, segala bukti dan keterangan yang sudah disampaikan akan dipelajari dengan cermat oleh pihaknya. Putusan sidang akan diambil berdasarkan dasar hukum yang berlaku dan bukti-bukti yang ada.

Ada Kota Palopo, 7 Perkara PHPU Pilkada 2024 Lanjut ke Tahap Pembuktian dalam Sesi II

"Tapi yang paling penting kami ingatkan, bukti-bukti dan keterangan-keterangan sudah ada semua dan kami akan pelajari itu dengan cermat. Kami akan memutuskan sesuai dengan dasar hukum, bukti-bukti, dan keterangan-keterangan yang ada. Itu semua serahkan kepada kami untuk memutuskan," kata Saldi Isra.

Saldi Isra mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jangan melakukan hal-hal yang di luar ranah hukum, karena itu akan merusak sistem yang pelan-pelan kita jaga bersama ini," tegas Saldi Isra.

Dengan demikian, semua keputusan yang akan diambil bisa berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang objektif dan transparan.

Putusan akhir dari sengketa Pilkada Jeneponto akan diumumkan pada 24 Februari 2025, dan semua pihak diharapkan dapat menerima keputusan tersebut dengan bijak. (*)