KPU Jeneponto Tetapkan Paris-Islam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto terpilih pada Selasa (25/2/2025).
Pilkada Jeneponto sebelumnya sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan yang diajukan oleh pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) tidak diterima. MK menolak seluruh permohonan dari Sarif-Qalby.
"Pada pokok permohonan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo di Gedung MK RI, Jakarta, dalam tayangan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (24/2/2025).
Ketua KPU Jeneponto, Asming, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih disaksikan langsung oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Bawaslu, serta simpatisan dari pasangan calon nomor urut 02.
"Kami telah melakukan penetapan calon, yang disaksikan oleh seluruh unsur Forkopimda, Bawaslu, LO masing-masing pasangan calon, dan seluruh simpatisannya," kata Asming.
Setelah penetapan ini, KPU Jeneponto akan segera menyerahkan berkas secara resmi untuk disahkan sebagai pasangan calon terpilih oleh DPRD Jeneponto.
"Jeneponto sebelumnya menghadapi perselisihan hasil Pilkada di MK, dan Alhamdulillah, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan pasangan calon yang mengajukan keberatan," tambahnya.
Terkait dengan jadwal pelantikan, KPU Jeneponto mengaku masih menunggu keputusan lebih lanjut dan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. KPU akan berkoordinasi secara berjenjang ke Provinsi Sulawesi Selatan, sembari menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Jeneponto.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan provinsi, sembari menunggu Perpres terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, khususnya di Jeneponto," tegas Asming.
(*)