Delapan Anggota PPS di Kecamatan Tamalate Mencari Keadilan Usai Dipecat KPU Makassar
- Sulawesi.Viva.co.id
Buntut Pemecatan Delapan Anggota PPS, KPU Makassar Digugat ke DKPP-PTUN.
Gugatan tersebut bakal dilakukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum eks delapan anggota PPS, Tri Sasro Amsir mengatakan, gugatan tersebut dilakukan usai delapan anggota PPS dipecat tidak sesuai dengan prosedural.
"Kami tim kuasa hukum dari delapan PPS, kami melakukan upaya hukum terkait dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU beserta Komisioner," ungkapnya, Senin (31/7/2023).
Ia menjelaskan, dalam proses pemberhentian delapan anggota PPS tersebut dinilai melanggar PKPU nomor 8 tahun 2023 pasal 43 ayat 4 dan seterusnya.
"Jadi ada hak yang tidak diberikan oleh para PPS yang diberhentikan ini. Misalnya tidak dilakukan verifikasi sesuai pasal yang saya sebutkan tadi. Tidak diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian," jelasnya.
"Seketika diberhentikan KPU. Padahal dalam prosesnya, belum pernah dilakukan sidang kode etik di Bawaslu. Tiba-tiba ada surat pemberhentian tanggal 28. Tidak ada tim investigasi," sambungnya.