Istri Tersangka Narkoba Laporkan 3 Polisi Di Pangkep Usai Diduga Terima Puluhan Juta
- Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id-Seorang istri tersangka kasus narkoba melaporkan tiga polisi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pangkep usai diduga menerima puluhan juta dari sang suami.
Kasus tersebut mencuat minggu lalu usai istri tersangka inisial N mengkonfirmasi ke Polres Pangkep terkait uang yang telah diserahkan sebesar Rp40 juta kepada polisi yang menangani kasus suaminya, melalui perantara seorang pengacara bernama Sahrul. Ia lalu mempertanyakan kasus sang suami Jumuaruddin (30) yang telah menyetor sejumlah uang akan tetapi kasusnya berlanjut hingga ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pangkep.
Istri tersangka melaporkan tiga polisi yang bertugas di Unit Sat Narkoba Polres Pangkep. Ketiga polisi tersebut diketahui dua berpangkat AIPDA dan satu orang berpangkat AIPTU menjabat sebagai Kanit.
Ketiga polisi tersebut kini diperiksa oleh Propam Polres Pangkep atas dugaan menerima suap dari tersangka maupun keluarga tersangka kasus narkoba yang tengah ditanganinya, berdasarkan laporan sang istri tersangka. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut karena istri tersangka menggunakan jasa penghubung agar uang yang diberikan diserahkan secara bertahap ke penyidik sesuai permintaan mereka, yakni Rp80 juta.
Rencananya, usai pemeriksaan ketiga polisi dari Unit Sat Narkoba Polres Pangkep rampung, gelar perkara akan dilaksanakan pekan depan untuk menentukan adanya setoran uang dari dua tersangka narkoba. Selain memeriksa ketiga bintara polri tersebut, kedua istri tersangka juga diperiksa terkait uang yang diberikan melalui seorang pengacara bernama Sahrul.
Diketahui sebelumnya pada 3 Maret 2023 lalu Unit Sat Narkoba Polres Pangkep menangkap dua orang kurir narkoba yakni Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25) ditengah perjalanan penyidikannya, istri tersangka Jumuaruddin diduga dihubungi oleh lelaki bernama Sahrul yang berprofesi sebagai pengacara. Sahrul menjanjikan kasus suaminya akan restoratif justice dengan jaminan uang sebsar Rp80 juta rupiah.
Hingga saat ini istri tersangka telah memberikan uang tunai kepada Sahrul sebesar Rp40 juta rupiah agar kasus suaminya bernama Jumuaruddin tidak sampai ke pengadilan. Dengan alasan akan diserahkan ke unit labfor agar hasil urin kedua tersangka negatif.
"Hingga kini Propam masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga polisi yang diduga menerima uang. Rencananya pekan depan akan digelar perkara terkait kasus ini," jelas Kasi Propam Polres Pangkep AKP Amiruddin, Selasa, 5 September 2023.