Pelaku Rudapaksa Anak Kandungnya Ditangkap di Jeneponto
- Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - Tim Resmob Polres Gowa berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TH yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, MM, "teman bicara" hingga hamil delapan bulan.
Korban diketahui alami kelainan fisik, yakni memiliki gangguan dalam berbicara bahkan tak mampu bicara. Terminologi ini, bagi sebagian kelompok disabilitas disebut "teman bicara".
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Biringbulu, Iptu Jajji Karim, melalui sambungan telepon WhatsApp.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gowa di rumah keluarganya di Jeneponto," ujar Iptu Jajji Karim pada Sabtu (28/12/2024).
Iptu Karim mengungkapkan bahwa pelaku TH sempat melarikan diri dari kejaran ratusan massa. Namun, tidak butuh waktu lama bagi Tim Resmob Polres Gowa untuk menangkapnya di rumah keluarganya di Dusun Palambuta Utara, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.di sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
"Pelaku TH kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya hingga hamil delapan bulan," tambahnya.