Mobil Senilai Hampir Satu Miliar Akhirnya Dikembalikan Eks Bupati Jeneponto

Serah terima Mobil randis dikuasai eks Bupati Jeneponto Diserahkan
Sumber :
  • Istimewa

Randis plat DD 90 G tersebut dibeli Pemkab Jeneponto pada tahun 2014 untuk keperluan dinas Iksan Iskandar.

Razia Miras Ilegal Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Ratusan Botol Berbagai Merk

Bidang Aset sebelumnya, kerap melayangkan surat penarikan. Namun Iksan Iskandar tetap enggan mengembalikan.

Sementara itu pada penghujung akhir tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024, telah dikembalikan ke Pemerintah Daerah Jeneponto. 

Upal Kian Meresahkan, Bank Indonesia Sasar Perbankan Edukasi Masyarakat Kenali Uang Asli

"(Sudah dikembalikan) pada malam tanggal 31 Desember 2024," lanjutnya. 

Kini, mobil dinas itu telah berada di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto. Mobil itu juga, nomor polisinya kini telah berubah menjadi DD 1370 G. 

Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1,5 Kilogram di Makassar

"(Sudah) Ada di Rujab (Bupati)," tutupnya.