Mobil Senilai Hampir Satu Miliar Akhirnya Dikembalikan Eks Bupati Jeneponto
Kamis, 2 Januari 2025 - 21:27 WITA
Sumber :
- Istimewa
Randis plat DD 90 G tersebut dibeli Pemkab Jeneponto pada tahun 2014 untuk keperluan dinas Iksan Iskandar.
Bidang Aset sebelumnya, kerap melayangkan surat penarikan. Namun Iksan Iskandar tetap enggan mengembalikan.
Sementara itu pada penghujung akhir tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024, telah dikembalikan ke Pemerintah Daerah Jeneponto.
Baca Juga :
Upal Kian Meresahkan, Bank Indonesia Sasar Perbankan Edukasi Masyarakat Kenali Uang Asli
"(Sudah dikembalikan) pada malam tanggal 31 Desember 2024," lanjutnya.
Kini, mobil dinas itu telah berada di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto. Mobil itu juga, nomor polisinya kini telah berubah menjadi DD 1370 G.
"(Sudah) Ada di Rujab (Bupati)," tutupnya.