Terduga Pemalsu Surat Tanah Tersangka, Polrestabes Makassar Dipuji

M. Djundi
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - M. Djundi, seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan dan berdomisili di Jakarta Selatan, menyatakan mengapresiasi tindakan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar yang telah melakukan penetapan tersangka terhadap ABM dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Djundi merupakan pelapor ABM dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

"Semoga tersangka ini dapat segera diadili di pengadilan dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, dan tentunya, saya mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar," ujarnya kepada media di Makassar, Rabu, 20 Juli 2022.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Djundi menyampaikan, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polrestabes Makassar, ABM ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada 13 Juli 2022, sedangkan laporan kepolisian dimasukkan Djundi pada 12 Februari 2022.

Selain itu, Djundi juga mengaku telah memegang surat pemberitahuan penetapan tersangka ABM dari Polrestabes Makassar yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Makassar.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Menurut Djundi, ABM itu merupakan pihak lawannya dalam kasus perdata sengketa lahan di salah satu titik di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Pihak Djundi mengalami kekalahan di dalam setiap proses gugatan di pengadilan. Namun, dia mencurigai, ABM menggunakan sebuah surat tanah yang diduga kuat palsu, dan itulah yang dilaporkan di ranah pidana.

"Semoga di pengadilan nanti mampu membuktikan ABM bersalah, sehingga ada lagi bukti baru untuk bisa menguatkan rencana peninjauan kembali pada kasus perdata tanah yang menjadi hak milik kami," terang Djundi.