Kawanan Remaja Ditangkap usai Tebar Teror Di Jalur Trans Sulawesi
Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WITA
Sumber :
- Istimewa
Dirinya sedang nongkrong di depan Indomaret Togo-Togo.
Baca Juga :
Tindak Lanjuti Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gowa dan Sentra Gakkumdu Kunjungi BKN RI
Setelah dilakukan interogasi, pelaku menyebut rekannya yaitu MY dan J, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di rumah mereka masing-masing.
MY di Kelurahan Togo-Togo dan J di Desa Pao, Kecamatan Tarowang.
"Di antara mereka, dua orang yang dibonceng sama-sama melepaskan busur ke arah korban, yaitu MY yang berada di posisi paling belakang dan A yang berada di tengah, sementara J yang mengendarai motor," tambah AKBP Syahrul.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan/atau 351 ayat (2) KUHPidana serta Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam.