Pengungkapan Belasan SKCK Palsu DI Gowa
Rabu, 15 Januari 2025 - 00:50 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
"Kasusnya akan ditangani Polda Sulsel, pelakunya akan kami serahkan ke Polda hari ini," ungkapnya.
Akibat perbuatannya perempuan yang belum diketahui ideentitasnya itu diancam dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPindana) Tentang Pemalsuan Surat Berharga.
"Ancaman hukumannya 6 atau 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.