Pengungkapan Belasan SKCK Palsu DI Gowa

Pelaku Pemalsuan Dokumen SKCK.(jilbab hitam)
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

"Kasusnya akan ditangani Polda Sulsel,  pelakunya akan kami serahkan ke Polda hari ini," ungkapnya. 

Mini Bus Terjun ke Sungai di Gowa, 8 Penumpang Selamat

Akibat perbuatannya perempuan yang belum diketahui ideentitasnya itu diancam dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPindana) Tentang Pemalsuan Surat Berharga. 

"Ancaman hukumannya 6 atau 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Guru SMP di Gowa Digerebek Warga Diduga Berbuat Asusila di Dalam Masjid, Kapolsek : Keduanya Tidak Mengaku