KPU Jeneponto Akan Disidang? Laporannya Diterima dan Lengkap di DKPP, LO Paslon 03 Jeneponto: Tinggal Tunggu Jadwal
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, telah menerima kembali berkas perbaikan pengaduan salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang merasa dirugikan di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Perbaikan berkas itu diterima langsung oleh staf DKPP di Gedung DKPP, di Jl. M.H. Thamrin No.14 8, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berkas yang direvisi itu langsung diterima oleh staff DKPP, L Gede Bagas Wanda, dan diserahkan oleh kuasa hukum Dr. Rahmad Masturi.
"Kita sudah memberikan berkas revisi, sebelumnya pengaduan pertama diserahkan pada (11/12/2024) lalu, dan sekarang berkas revisian," kata Hardianto Haris.
Hardianto mengatakan, kali ini penyerahan berkas perbaikan itu didampingi langsung oleh tim kuasa hukum.
Berkas laporan ke DKPP tertuang dalam nomor: 706/1-10/SET-02/XII/2024, dengan lampiran Tanda Terima Dokumen Pengaduan/Atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kini, pihaknya hanya menunggu kapan waktu yang dikeluarkan oleh DKPP melaksanakan sidang DKPP tersebut.