Balai monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar Musnahkan Barang Tangkapan Frekuensi Radio
- Sulawesi.Viva.co.id
"diantaranya, Ubiquity 2 unit, Rocker MS Ubiquity 1 unit, VHF Transceiver 1 unit, Radio Telephony 1 unit, Handy Talky 5 Unit
Transceiver (RIG) 1 unit dan Radio MW Link 1 Unit."Sebutnya Satu persatu.
Dalam pemusnahan ini, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar berharap jika masyarakat pengguna frekuensi radio dapat lebih tertip menggunakan frekuensi radio sesuai aturan yang berlaku.
"Kita harap masyarakat bisa menggunakan frekuensi radio sesuai dengan aturan yang berlaku, dan menggunakan perangkat yang berstandarisasi serta bersertifikasi. Kalau ini dilakukan, maka penggunaan radio secara resmi tidak akan lagi ditemukan temuan atau ditertibkan."imbuhnya.
Terkait pemilik barang, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar sudah memberikan teguran.
"Jika pemilik barang masih tetap memakai atau menggunakan perangkat frekuensi radio secara ilegal, maka akan di proses lebih lanjut."Tegasnya.