Balai monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar Musnahkan Barang Tangkapan Frekuensi Radio
- Sulawesi.Viva.co.id
"Tadi disebutkan ada peraturan pemerintah dan berbagai aturan turunannya, diantaranya permen 7 tahun 2018."Jelas Abdul Salam. Senin (26/6/23).
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar, membeberkan, jika proses pemusnahan ini sudah melalui berbagai upaya, diantaranya adalah memanggil pemilik perangkat yang melanggar.
"Jadi kami memanggil pemilik perangkat untuk mengurus ijin, namun mereka justru tidak mengurus ijin, sehingga kami meminta mereka untuk dimusnahkan dengan membuat berita acara penyerahan barang kepada negara untuk dimusnahkan secara sukarela."Bebernya.
Terkait barang yang disita, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar mengaku jika barang yang dimusnahkan tahun ini adalah barang temuan hasil penertiban dan penanganan gangguan tahun 2022.
Kepala Balai juga membeberkan, jika penggunaan frekuensi radio secara ilegal ini dikatakan sangat berbahaya terutama terkait dengan frekuensi penerbangan yang banyak dikeluhkan oleh pengawas penerbangan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar.
"Jadi kami sering menerima laporan dari pengawas penerbangan khususnya di Makassar yaitu AirNav, sering kali mengalami gangguan akibat adanya penggunaan frekuensi radio ilegal."Bebernya.
Jumlah barang sitaan yang dimusnahkan kali ini, disebutkan ada 14 item.