DPRD Gowa Ungkap Alasan Sidang Hak Angket Tetap Disiarkan Meski Singgung Ranah Pribadi Bupati
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID –Gowa-Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa tetap menggelar sidang pemeriksaan secara terbuka dan menyiarkannya langsung kepada publik, meski sebagian materi yang dibahas menyentuh dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan kehidupan pribadi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Keputusan tersebut menjadi sorotan karena di satu sisi DPRD menyatakan tidak ingin masuk ke ranah pribadi kepala daerah. Namun di sisi lain, salah satu materi yang sedang diselidiki dalam hak angket memang berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela yang dinilai dapat memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua Pansus memimpin pemeriksaan saksi dalam sidang siaran langsung
- Sulawesi.viva.co.id
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang juga Ketua Komisi II DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengatakan keterbukaan sidang merupakan hasil evaluasi internal pansus setelah pelaksanaan sidang tertutup sebelumnya menuai kritik dari masyarakat.
Menurut Kasim, pada tahap awal pemeriksaan, pansus sempat menggelar sidang tertutup atas permintaan saksi dan karena materi yang dibahas dianggap sensitif. Namun keputusan tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa
- Sulawesi.viva.co.id
"Di poin ketiga kami tertutup. Atas permintaan saksi dan pertimbangan hal yang dianggap sensitif. Di situ kami dicaci dan dihujat oleh publik," kata Kasim saat memberikan keterangan kepada Vivasulawesi, Rabu (24/6).
Kritik yang muncul membuat seluruh anggota pansus melakukan evaluasi. Dalam rapat internal, seluruh anggota akhirnya sepakat agar seluruh pemeriksaan berikutnya dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.
"Semua pansus mengatakan bahwa di rapat-rapat pemeriksaan pansus jangan lagi ada tertutup, kita buka semuanya," ujarnya.
Kasim menjelaskan, keterbukaan dipilih untuk menjaga transparansi proses penyelidikan sekaligus menghindari munculnya asumsi liar di tengah masyarakat. Selain itu, hingga saat ini tidak ada saksi yang meminta agar pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
"Semua saksi yang dihadirkan menyetujui untuk terbuka. Sampai hari ini belum ada satu pun saksi yang meminta agar jangan terbuka," katanya.
Meski sidang disiarkan langsung, Kasim menegaskan pansus telah bersepakat untuk tidak menjadikan kehidupan pribadi seseorang sebagai fokus utama penyelidikan. DPRD, kata dia, tetap berupaya membatasi pemeriksaan pada aspek kebijakan, kewenangan, serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.