Mengapa Dugaan Perbuatan Tercela Masuk Hak Angket DPRD Gowa? Ini Penjelasan Pansus

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID –Gowa-Munculnya dugaan perbuatan tercela dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa materi yang dianggap menyentuh kehidupan pribadi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, justru menjadi bagian dari penyelidikan resmi DPRD.

img_title 5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat, Bertahan Empat Hari di Laut Selayar

Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa menghadirkan saksi

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang juga Ketua Komisi II DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengatakan materi tersebut bukan muncul dalam perjalanan pemeriksaan, melainkan telah menjadi bagian dari usulan hak angket sejak awal.

img_title Pemkab Gowa Akan Evaluasi Penerapan SPIP di Seluruh OPD Mulai Triwulan III 2026

Menurut Kasim, sebelum hak angket dibentuk, DPRD lebih dulu menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dalam forum tersebut, terdapat tiga materi yang disampaikan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti melalui hak angket.

Ketiga materi tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan penyelewengan anggaran program seragam gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang dinilai dapat berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

img_title Polisi Amankan Terduga Pencuri Sepeda Motor di Rappocini

"Di waktu RDPU ada tiga materi yang dibawa, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan penyelewengan anggaran seragam gratis, dan dugaan perbuatan tercela yang sensitif ini," kata Kasim.

Karena telah menjadi bagian dari usulan hak angket yang disepakati DPRD, materi tersebut kemudian masuk dalam ruang lingkup penyelidikan pansus. Namun, DPRD menegaskan pemeriksaan tidak diarahkan untuk mengorek kehidupan pribadi seseorang.

Kasim mengatakan sejak awal anggota pansus telah bersepakat untuk tidak menjadikan persoalan pribadi sebagai fokus pemeriksaan. Menurut dia, DPRD hanya berkepentingan menelusuri aspek kebijakan, kewenangan, dan kemungkinan dampaknya terhadap jalannya pemerintahan daerah.

"Kami hanya masuk di persoalan kebijakan dan kewenangan," ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui sejumlah kesaksian yang muncul dalam persidangan turut menyinggung dugaan hubungan pribadi yang menjadi bagian dari materi ketiga hak angket tersebut.

DPRD memandang hal itu perlu ditelusuri apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan penggunaan kewenangan atau adanya potensi gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Yang kami lihat adalah adanya kemungkinan gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Kasim.

Penjelasan itu sekaligus menjawab kritik yang berkembang terkait materi pemeriksaan yang dianggap terlalu jauh memasuki wilayah privat kepala daerah. DPRD menegaskan hak angket tidak dibentuk untuk menilai kehidupan pribadi seseorang, melainkan untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh terhadap tata kelola pemerintahan.

Halaman Selanjutnya
img_title