Gerebek Arena Sabung Ayam Di Pangkep, 7 Orang Ditangkap 1 Merupakan Asn

Kasat Reskrim Polres Pangkep, Akp Firman. (tengah)
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Satreskrim Polres Pangkep menggerebek lokasi sambung ayam di Kecamatan Ma'rang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Kronologis Pembunuhan di Bantaeng, Satu Keluarga Jadi Tersangka Demi Harga Diri

Kanit 1 Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya judi sambung ayam di lokasi tersebut. 

"Informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Ma'rang adanya praktek judi sambung ayam di mana itu cukup besar," katanya, Kamis, 9 Januari 2025.

Pedagang Bandel, TNI Polri Ikut Turun Tertibkan Ratusan Pedagang Kaki Lima Di Pangkep, Ini Penyebabnya

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sehingga, pihaknya melakukan penggrebekan dan menangkap tujuh orang yang diduga merupakan pemain. 

"Kami mengamankan tujuh orang saat penggrebekan," ujarnya. 

Polisi Akan Razia Senapan Angin Milik Warga di Bone,Mengungkap Pelaku Penembakan Pengacara Rudy S Gani

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan usai ditangkap pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus sambung ayam tersebut. 

"Di lokasi kita amankan ada tujuh orang. Kami tetapkan lima tersangka," ungkapnya. 

Kedua orang yang ditangkap namun tidak ditetapkan sebagai tersangka hanya berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut meski berada di lokasi kejadian namun tidak bermain judi. 

"Menurut hasil keterangan kedua orang (yang tidak ditetapkan tersangka) belum sempat bermain (judi)," ujarnya. 

Akibat perbuatan kelima orang tersebut, mereka disangkakan dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1,2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.