Putusan Pengadilan Tidak di Jalankan, Pengacara Asal Gowa duga Dir Krimum Polda Sulsel "Mafia Hukum"

Sya'ban Sarno Penasehat Hukum Hamsul HS.
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id - Sya'ban Sartono, S.H., C.L.A. Penasihat Hukum Hamsul HS sebut Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.H., M.Hum sebagai "Mafia Hukum". Hal tersebut di utarakan lantaran Dir Krimum menurutnya tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

 

Perintah Pengadilan yang dimaksud Sya'ban Sartono adalah Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 yang isinya mengadili pertama, Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

 

Dugaan ini dilayangkan kuasa hukum Hamsul HS lantaran Dir Krimum tidak melaksanakan putusan pada poin 5 yang menyebutkan "Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa rehabilitasi nama baik  dan membuka kembali pemblokiran Rekening milik klienya, Hamsul HS, SE.

Korban Rudapaksa Di Kabupaten Gowa , wanita inisial NMY diduga diperiksa polisi tanpa pendamping

 

"Bayangkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum saja Dir Krimum tidak laksanakan, padahal putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 itu jelas sekali."Kata Sya'ban Sartono, Saat Bertemu dengan awak Media di salah satu warkop di Kabupaten Gowa. Selasa (26/12/23).

 

Menurut Sya'ban, semua prosedur hukum telah ia laksanakan termasuk mengikuti petunjuk Dir Krimum saat ia temui beberapa waktu lalu, juga telah ia penuhi.

 

Namun, kata Sya'ban, pembukaan blokir rekening kliennya itu justru sampai sekarang tidak kunjung dilaksanakan.

 

"Saya sudah temui Dir Krimum dan petunjuknya sudah kami laksanakan, tapi tetap kekeh Dir Krimum tidak mau tanda tangani Surat Pembukaan blokir rekening klien saya" Tutur Sya'ban.

 

Sya'ban sedikit menceritakan Kronologisnya, menurutnya ia telah menemui Dir Krimum dan petunjuknya harus dilaksanakan gelar perkara, dan gelar perkara juga telah usai dilakukan.

 

"Hasilnya mayoritas peserta gelar berpendapat rekening dimaksud harus dibuka. Penyidik lalu membuat Surat Pembukaan blokir rekening ke Bank, namun Dir Krimum enggan menandatanganinya."Ujar Sya'ban.

 

Tak puas dengan tindakan sewenang wenang Dir Krimum, kata Sya'ban, ia lalu bersurat ke Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel dan balasan Surat Itwasda bernomor R/1081/IX/WAS.2.4/2023/Itwasda juga menyuruh untuk membuka blokir rekening terkait.

 

"Saya surati Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel, sesuai balasan suratnya, Itwasda menyuruh untuk membuka blokir rekening kliennya itu, namun lagi lagi Dir Krimum tidak mengindahkan perintah pengawasan internalnya tersebut." Ungkap Sya'ban.

 

"Memang itu ciri ciri "mafia hukum" perintah internal dan Perintah Pengadilan saja ia tak patuhi. Menjalankan hukum sesuka hati, Polisi macam ini merusak institusi Polri dan mencoreng penegakan Hukum di Indonesia" Sebut Sya'ban.

 

Sya'ban mengancam, jika dalam Waktu dekat Dir Krimum tidak mengindahkan perintah putusan pengadilan dan internalnya, maka ia akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulsel.

 

Sementara itu, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi via WhatsApp mengungkap jika pihaknya akan memanggil penyidik untuk mejelaskan terkait kasus tersebut.

 

"Iya Mas, Besok rabu saya panggil penyidiknya untuk jelaskan ke saya, saya agak lupa posisi perkaranya, Seingat saya karena ada keterkaitan penanganan Laporan TPPU nya (pencucian uang)."Jelasnya.

 

"Terkait dengan putusan praperadilan menurut penyidik saat itu (sebelum saya menjabat) bahwa putusan praperadilan keluar saat Tsk dan Barang Bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 2) sehingga proses perkara diteruskan dan akhirnya vonis dan ingkrah perkaranya."Sambung Dir Krimum Polda Sulsel itu.

 

Kombes Pol Jamaluddin Farti melanjutkan, jika dirinya akan memanggil penyidiknya untuk menjelaskan perkara tersebut, termasuk akan berkoordinasi dengan Wassidik dengan Itwasda.

 

"Untuk detailnya besok saya panggil dulu penyidiknya untuk menjelaskan, sekalian kordinasi dengan Wassidik dan Itwasda"Tutupnya.