Janji Menikah Ditagih, Taruna Pelayaran Aniaya Perempuan di Makassar
Rabu, 8 Januari 2025 - 17:21 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Kepala Subseksi PIDM Humas Polrestabes Makassar, AKP Jefri, mengatakan, pihaknya telah menetapkan HT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Baca Juga :
Eks Wadir RSU Bahagia Makassar Penganiaya Anak Dibawah Umur, Ditetapkan Tersangka, Hanya Wajib Lapor
"Penetapan tersangkanya merujuk karena dia melakukan tindakan kekerasan," ujarnya.
Jefri mengakui HT merupakan taruna PIP Makassar. Sebelumnya SM dan HT sudah menikah secara siri.
Baca Juga :
Edukasi Bacaleg Baru, Partai Demokrat Gandeng Polrestabes Makassar Dan Bawaslu Makassar.
"Perempuan ini selalu menuntut untuk dinafkahi. Sedangkan ini statusnya (HT) masih pelajar juga dituntut menikah sah. Karena dituntut terus, maka terjadilah pengangaiyaan," ucapnya.