Janji Menikah Ditagih, Taruna  Pelayaran Aniaya Perempuan di Makassar

Kepala Subseksi PIDM Humas Polrestabes Makassar, AKP Jefri,
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Kepala Subseksi PIDM Humas Polrestabes Makassar, AKP Jefri, mengatakan, pihaknya telah menetapkan HT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Eks Wadir RSU Bahagia Makassar Penganiaya Anak Dibawah Umur, Ditetapkan Tersangka, Hanya Wajib Lapor

"Penetapan tersangkanya merujuk karena dia melakukan tindakan kekerasan," ujarnya. 

Jefri mengakui HT merupakan taruna PIP Makassar. Sebelumnya SM dan HT sudah menikah secara siri.

Edukasi Bacaleg Baru, Partai Demokrat Gandeng Polrestabes Makassar Dan Bawaslu Makassar.

"Perempuan ini selalu menuntut untuk dinafkahi. Sedangkan ini statusnya (HT) masih pelajar juga dituntut menikah sah. Karena dituntut terus, maka terjadilah pengangaiyaan," ucapnya.