Kronologis Pembunuhan di Bantaeng, Satu Keluarga Jadi Tersangka Demi Harga Diri

Kapolres Bantaeng, Akbp Nur Prastyatoro Wira Utomo
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Peristiwa pembunuhan gemparkan warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. 

Kejari Bantaeng Jadikan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Era Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi

Peristiwa pembunuhan terjadi di Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 12.15 Wita belum lama ini. 

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prastyatoro Wira Utomo, menuturkan, tiga tersangka pembunuhan bernama, Syarifuddin, Jufri dan Abu sofyan. 

Irt di Gowa Ditemukan Tewas Diatas Sepeda Motor, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya Sendiri

Korbannya bernama Jama bin Nuru, warga Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.

"Mereka kemudian berangkat ke lokasi menggunakan mobil pick-up milik saudara SY. Sesampainya di sana, saudara SY dan JF masuk ke rumah tempat korban berada, sementara saudara AB berjaga di luar," kata Kapolres dalam press conferencenya. Rabu (7/1/2025). 

Motif Sakit Hati Penyebab Pelaku Bunuh Ayah dan Anak di Maros

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi soal harga diri, ketiga tersangka itu menuding korban telah menggauli adiknya bernama Bunga (nama samaran). 

"Motif penyerangan, diduga karena para tersangka merasa dipermalukan oleh korban yang dituduh menghamili adik tersangka, yang memiliki keterbelakangan mental, hingga melahirkan," ungkap Kapolres. 

Lebih jauh kata Ajun Komisaris Besar Polisi itu menekankan, tiga tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Saat itu, tiga tersangka ini menyambangi kediaman korban. SY dan JF langsung masuk ke dalam rumah korban, sementara AB menunggu di luar rumah. 

"JF dan SY menyerang korban dengan parang, saat itu korban baru bangun tidur, hingga membuatnya lari menyelamatkan diri" sambung Kapolres. 

Korban yang berupaya menyelamatkan diri dari penganiayaan pelaku, berusaha kabur ke area tambang yang tak jauh dari lokasi. 

Namun, tersangka AB menendang kepala korban, yang akhirnya terjatuh ke dalam lubang galian tambang. Hingga akhirnya AB dan SY melempari korban dengan batu dan turun ke lubang tambang. 

"SY dan JF turun ke lubang tersebut, mengikat tangan korban dengan tali nilon, dan menyerangnya hingga tewas di tempat" terangnya. 

Meski demikian, Bunga merupakan adik dari tiga tersangka. Para tersangka menduga, korban diduga telah menggauli adiknya, setelah para tersangka ini mengumumkan akan dilakukan tes DNA terhadap bayi tersebut.

Kini, para tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 junto KUHP dengan ancaman seumur hidup atau mati.